Bener Meriah, | Deraphukum.click | Seorang pria di Bener Meriah, Aceh, Armansyah meninggal dunia usai anaknya dikeroyok saat sedang tadarus di masjid. Arman mengalami sesak napas dan pingsan saat proses mediasi kasus itu sedang berlangsung.
Kasus itu bermula saat tiga pelajar asal Kampung Bener Kelipah Selatan yakni Candra (16), Hairul Hadi (16), dan Ikram (16) diduga dikeroyok lima pelaku YN (16), TA (16), AK (16), RD (16), dan IN (16) dari kampung Gunung Musara, Kecamatan Bener Kelipah. Insiden pengeroyokan itu terjadi di sebuah masjid saat para korban sedang bertadarus, Minggu (2/3) dinihari.
Video pengeroyokan beredar di grup-grup percakapan. Usai kejadian, pihak Polsek Bandar mengupayakan kasus itu diselesaikan secara kekeluargaan.Kapolsek Bandar Ipda Gunawan AD, mengatakan, pihaknya telah melakukan mediasi yang melibatkan perangkat desa, keluarga korban dan pelaku, Selasa (4/3). Di tengah mediasi berlangsung, Alamsyah yang merupakan orang tua salah satu korban disebut datang ke lokasi dalam kondisi emosi.
“Saat aparat desa berusaha menenangkan, ia tiba-tiba mengalami sesak napas dan kemudian pingsan,” kata Gunawan kepada wartawan, Kamis (6/3).Menurutnya, pihak keluarga membawa Alamsyah pulang namun ketika diperiksa bidan desa dia sudah meninggal dunia. Kasus mediasi itu belum menemukan titik terang.
“Mediasi telah diupayakan pada oleh pihak kepolisian dan aparat desa dari kedua kampung untuk menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan. Namun, situasi berubah tegang setelah ayah korban, yang tidak terima anaknya dianiaya, mengalami serangan jantung saat pertemuan berlangsung,” ujar Gunawan.
Belum diketahui penyebab pengeroyokan para korban. Gunawan meminta masyarakat tetap tenang dan tidak terprovokasi pasca dua insiden itu.Dia meminta keluarga korban membuat laporan ke polisi bila mediasi tidak berhasil. Pihaknya akan menangani kasus itu sesuai aturan berlaku.
“Kami terus berupaya mencari solusi terbaik agar kasus ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan. Jika tidak ada kesepakatan, kami mempersilakan pihak keluarga korban menempuh jalur hukum yang berlaku,” ujar Gunawan.
#aceh
(Redaksi)