KARAWANG, Jawa Barat | Deraphukum.click | Kegiatan penanaman pohon mangrove yang dilakukan oleh Ikatan Alumni Institut Teknologi Bandung (ITB) Angkatan 1980 di wilayah Sedari, Karawang, menuai sorotan karena diduga tidak mengantongi izin dari pemerintah desa setempat.
Meski aksi tersebut bertujuan untuk pelestarian lingkungan, muncul dugaan bahwa kegiatan tersebut dilaksanakan tanpa koordinasi atau pemberitahuan kepada Kepala Desa Sedari.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada informasi atau dokumen yang secara jelas menunjukkan adanya komunikasi atau perizinan dari pihak penyelenggara kepada pemerintah desa terkait kegiatan tersebut.
Minimnya komunikasi ini berpotensi menimbulkan kesalahpahaman dan konflik kebijakan di tingkat lokal.
Seorang warga yang juga merupakan bagian dari pengelola wisata Mangrove Cikeong mengeluhkan pelaksanaan acara tersebut.
“Kepala desa tidak memberi izin atas acara itu karena tidak ada pemberitahuan sebelumnya. Dari ratusan peserta yang hadir, hanya sekitar 30 orang yang membayar tiket masuk. Bahkan pemasangan spanduk pun tidak meminta izin,” ungkapnya kepada awak media.
Kepala desa memiliki kewenangan atas kegiatan yang berlangsung di wilayahnya, terutama jika menyangkut penggunaan lahan publik, potensi dampak sosial, atau lingkungan. Koordinasi diperlukan agar kegiatan berjalan lancar dan tidak menimbulkan kesan mengabaikan otoritas lokal.
Di sisi lain, Gagan Sugandi, salah satu alumni ITB 1980 yang hadir dalam kegiatan tersebut, memberikan keterangan bahwa penanaman mangrove adalah bagian dari aksi sosial mereka.
“Ini merupakan bagian dari kegiatan Bhakti Sosial Alumni ITB 1980. Selain menanam pohon, kami juga menjalankan program Rutilahu, yaitu memperbaiki rumah warga tidak layak huni. Dana yang digunakan berasal dari donasi alumni,” jelasnya.
Meski niat dan kegiatan tersebut bersifat positif, ketidakhadiran izin resmi dari pemerintah desa menjadi catatan penting. Izin sangat dibutuhkan terutama bila kegiatan dilakukan di wilayah desa yang masuk dalam pengelolaan pemerintah setempat.
Kepala desa memiliki informasi penting seperti peta wilayah, potensi lokasi yang cocok, serta program-program desa lainnya yang bisa disinergikan. Koordinasi ini penting untuk menghindari tumpang tindih atau pelanggaran kebijakan desa.
Kasus ini menambah daftar panjang permasalahan yang muncul akibat kurangnya koordinasi dalam kegiatan lingkungan. Beberapa contoh di tempat lain menunjukkan bahwa ketidakterlibatan pemerintah desa bisa memicu konflik hingga proses hukum, seperti kasus perusakan mangrove di wilayah pesisir lainnya.
Meskipun kegiatan ini bersifat pelestarian dan bukan perusakan, prinsip penghormatan terhadap kewenangan desa tetap harus dijunjung. Kegiatan tanpa izin dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap otonomi desa.
Idealnya, pihak penyelenggara seperti Ikatan Alumni ITB Angkatan 1980 mengajukan surat permohonan izin serta menjelaskan rencana kegiatan secara terbuka. Dengan demikian, pihak desa dapat memberikan arahan, dukungan, atau bahkan turut serta dalam kegiatan.
Masyarakat juga berhak mengetahui pihak mana yang berkegiatan di wilayah mereka dan apakah kegiatan tersebut telah mendapat restu pemerintah desa.
Sebagai organisasi yang beranggotakan tokoh-tokoh berpengaruh, Ikatan Alumni ITB diharapkan dapat menjadi contoh dalam pelaksanaan kegiatan sosial yang bertanggung jawab dan transparan.
Diharapkan ke depan, kegiatan serupa dapat dilaksanakan dengan koordinasi yang lebih baik, sebagai bentuk penghormatan terhadap struktur pemerintahan desa dan upaya bersama dalam menjaga lingkungan.(Redaksi)

