KABUPATEN BEKASI-JABAR | Deraphukum.click | Polisi menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus perampokan berujung pembunuhan Nenek Bimih (71) di Cabangbungin, Kabupaten Bekasi. Para tersangka terancam 15 tahun penjara.
“Para pelaku kami persangkakan pasal 365 ayat 3 KUHP dan/atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman maksimal penjara selama 15 tahun,” kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra kepada wartawan, Senin (17/2/2025).
Secara terperinci, Kombes Wira mengungkap peran kelima tersangka. Pertama, tersangka DA yang merupakan residivis merupakan perencana perampokan. DA mendapatkan uang Rp 1 juta dari hasil perampokan ini.
“Saudara DA mendapatkan hasil sebanyak Rp 1 juta karena dia yang merencanakan dan menunjukkan tempat yang menjadi target perampokan,” ujarnya.
Kedua, tersangka MR menjadi eksekutor perampokan sekaligus mengikat korban dan mencekik korban sampai meninggal dunia. MR mendapatkan bagian sebanyak Rp 4,5 juta.
Ketiga, tersangka AG berperan sebagai eksekutor perampokan dan sekaligus mengikat korban mencekik korban sampai meninggal dunia. AG mendapatkan bagian Rp 4,5 juta.
Sementara itu, tersangka NM dan R masing-masing mendapatkan Rp 500 ribu. Keduanya berperan mengantar dan menjemput tersangka MR dan AG.
Dua eksekutor perampokan yang menewaskan Nenek Bimih (71) di Cabangbungin, Kabupaten Bekasi, menyelinap masuk ke rumah korban pada tengah malam. Mereka sempat bersembunyi hingga salah satunya tersetrum saat hendak mematikan CCTV.
(Redaksi)