Karawang, Jawa Barat | Deraphukum.click | 15 Mei 2025, Lebih dari 40 Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) diamankan dalam operasi penertiban yang digelar oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Karawang. Para PMKS tersebut berasal dari berbagai latar belakang, seperti pengemis yang biasa beroperasi di persimpangan jalan, pengamen di warung makan dan lampu lalu lintas, hingga anak punk yang sering berkumpul di alun-alun dan taman kota.
“Kami tidak hanya melakukan penertiban, tetapi juga pendataan dan koordinasi dengan Dinas Sosial untuk tindak lanjut pembinaan,” ujar Kasatpol PP Karawang. Ia menegaskan bahwa langkah ini bertujuan untuk memberikan solusi jangka panjang, bukan sekadar penanganan sementara.
Setelah diamankan, para PMKS dibawa ke kantor Satpol PP untuk didata dan diberikan arahan. Selanjutnya, mereka akan diserahkan kepada Dinas Sosial Kabupaten Karawang guna mendapatkan pembinaan lebih lanjut. Jika memungkinkan, mereka akan dipulangkan ke daerah asal atau ditempatkan di rumah singgah.
Pemerintah juga mengimbau masyarakat agar tidak memberikan uang atau dukungan langsung kepada PMKS di jalanan. “Bantuan masyarakat yang tidak tepat sasaran justru dapat memperparah situasi. Sebaiknya disalurkan melalui lembaga resmi agar lebih bermanfaat,” tambahnya.
Operasi serupa direncanakan akan dilakukan secara rutin sebagai bagian dari program penertiban dan pemeliharaan ketertiban umum di wilayah Kabupaten Karawang.(Davis)