Pekalongan,Jawa Tengah I DerapHukum.Click I
Puluhan warga Desa Wuled, Kecamatan Tirto, Kabupaten Pekalongan, berbondong-bondong mendatangi Markas Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pekalongan Kota pada Jumat, 2 Mei 2025. Mereka datang dengan membawa spanduk, menuntut kepolisian segera memproses laporan dugaan pungutan liar (pungli) dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang telah dilaporkan sejak Oktober 2024.
“Kami datang untuk menyampaikan aspirasi sekaligus meminta kejelasan terkait laporan pungli yang hingga kini belum menunjukkan kemajuan signifikan,” ujar Ahmad Zaenal, salah satu perwakilan warga, di sela aksi. Ia menjelaskan bahwa laporan telah disampaikan pada 24 Oktober 2024, namun warga merasa proses hukumnya berjalan lambat.
Zaenal mengungkapkan bahwa warga telah mengikuti prosedur dengan melapor ke Inspektorat Kabupaten Pekalongan. Hasilnya, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) menyatakan 11 dari 15 aduan terbukti, termasuk tindakan pungli yang melanggar Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri. “LHP juga menyebut adanya kerugian negara yang harus dikembalikan dalam waktu 60 hari oleh Kepala Desa Wasduki,” tambahnya.
Menurut Zaenal, salinan LHP telah diserahkan ke penyidik Sat Reskrim sejak pertengahan Ramadan lalu. Namun, penyidik meminta tambahan dokumen berupa hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebagai syarat melanjutkan proses hukum. “Penyidik bilang, karena pelakunya aparatur desa, kasus ini masuk ranah pidana khusus, sehingga butuh audit BPKP,” ungkapnya.
Wakapolres Pekalongan Kota, Kompol Pujiono, yang menerima perwakilan warga, menegaskan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional. “Kami sedang menunggu hasil audit BPKP sebagai penguatan bukti. Setelah lengkap, kasus ini akan segera digelar perkara untuk masuk ke tahap selanjutnya,” jelasnya. Ia menambahkan bahwa tim BPKP dijadwalkan turun pada pekan depan.
Pujiono juga meminta warga bersabar dan memahami proses hukum yang sedang berjalan. “Tidak ada laporan yang tidak kami proses. Semua sesuai tahapan dan timeline yang telah ditetapkan,” tegasnya.
Usai aksi, sepuluh perwakilan warga diajak beraudensi dengan Wakapolres, Kasat Reskrim, dan penyidik. Dalam pertemuan tersebut, warga menyampaikan keluhan dan aspirasi mereka. Meski akhirnya membubarkan diri, warga bertekad terus mengawal kasus ini hingga masuk ke ranah pengadilan.
(AR)