Bandung,Jawa Barat | Deraphukum.click | Rabu, 10 Juni 2026 Dewan Pimpinan Pusat Paguyuban Cepot Motah Indonesia (DPP PCMI) bersama Dewan Pimpinan Pusat LSM Pemuda Mandiri Peduli Rakyat Indonesia (DPP LSM PMPRI) menyampaikan sikap resmi terkait dugaan adanya maladministrasi dalam proses lelang aset yang melibatkan Bank BRI Kantor Cabang Bandung Asia Afrika.
Kedua lembaga ini hadir sebagai wadah pendampingan masyarakat yang merasa dirugikan oleh dugaan penyalahgunaan kewenangan, maladministrasi, serta proses yang tidak sesuai dengan prinsip keadilan dan peraturan perundang-undangan.

Dalam perkara yang tengah menjadi perhatian publik, pihak pendamping menyampaikan adanya dugaan selisih signifikan antara nilai aset yang ditaksir Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) sebesar Rp9,109 miliar dengan nilai lelang sebesar Rp2,6 miliar. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan publik terkait transparansi dan akuntabilitas proses lelang.
Selain itu, terdapat keberatan lain seperti dugaan tidak dilaksanakannya proses aanmaning secara patut, serta adanya perkara yang masih berproses di Pengadilan Negeri Bale Bandung.

Atas dasar tersebut, DPP PCMI dan DPP LSM PMPRI meminta seluruh pihak terkait, termasuk aparat penegak hukum, OJK, BPN, dan pihak perbankan, untuk membuka ruang pemeriksaan yang objektif dan transparan.
Langkah ini ditegaskan bukan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai hukum dan memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.

DPP PCMI dan DPP LSM PMPRI menegaskan komitmennya untuk terus mengawal aspirasi masyarakat melalui jalur advokasi, audiensi, dan penyampaian pendapat secara damai dan konstitusional.
“Keadilan adalah hak seluruh rakyat Indonesia.” pupu.
(Bayu)

