Bandung,Jawa Barat | Deraphukum.click | Jumat, 12 Juni 2026 | DerapHukum.click | berprestasi di Sekolah Maung. Kondisi tersebut dikhawatirkan membuat sekolah reguler kehilangan tenaga pengajar terbaik sehingga kualitas pendidikan menjadi tidak merata.
Menurutnya, hingga kini belum terlihat mekanisme yang jelas mengenai distribusi, rotasi, maupun pemerataan guru agar seluruh sekolah tetap memperoleh akses terhadap tenaga pendidik berkualitas.
“Kalau guru terbaik hanya terkonsentrasi di satu kelompok sekolah, maka sekolah lain akan semakin tertinggal. Pemerataan kualitas guru harus menjadi prioritas,” ungkapnya.
Akses dan Transparansi Masih Dipertanyakan
Yadi juga menyoroti akses bagi siswa berprestasi dari keluarga kurang mampu dan daerah terpencil. Tanpa dukungan biaya transportasi maupun akomodasi yang jelas, kesempatan mereka untuk mengenyam pendidikan di Sekolah Maung dinilai belum sepenuhnya setara.
Di sisi lain, masih muncul keraguan masyarakat terkait transparansi proses seleksi. Meskipun pemerintah telah menegaskan tidak ada jalur titipan, persepsi publik mengenai kemungkinan adanya perlakuan khusus masih menjadi pekerjaan rumah yang harus dijawab dengan sistem yang terbuka dan akuntabel.
Minta Evaluasi Menyeluruh dan Terukur
Sebagai bentuk evaluasi, Yadi meminta Pemerintah Provinsi Jawa Barat segera menetapkan indikator keberhasilan yang jelas, mekanisme pengawasan yang transparan, serta evaluasi berkala terhadap seluruh pelaksanaan Sekolah Maung.
Menurutnya, keberhasilan program tidak cukup diukur dari prestasi sejumlah sekolah unggulan, tetapi harus mampu meningkatkan kualitas pendidikan secara merata di seluruh Jawa Barat.
“Program Sekolah Maung harus menjadi lokomotif peningkatan mutu pendidikan bagi seluruh sekolah, bukan hanya segelintir sekolah pilihan. Jika pemerataan, transparansi, dan kesiapan sistem tidak diperkuat, maka tujuan menciptakan manusia unggul berpotensi melahirkan ketimpangan baru dalam dunia pendidikan,” pungkas Yadi Suryadi.
[pupu]

