Batang, Jawa Tengah | Deraphukum.click | Dunia jurnalistik kembali dibuat merinding! Rohman, seorang wartawan dari media GERTAK.id yang dikenal vokal dan berani mengungkap fakta, nyaris menjadi korban ancaman maut usai mempublikasikan hasil investigasi proyek pembangunan talud di Desa Klidangwetan, Kecamatan Batang, Jawa Tengah.
Peristiwa ini bermula saat Rohman menjalankan tugasnya sebagai bagian dari pilar keempat demokrasi: melakukan kontrol sosial terhadap proyek infrastruktur desa yang didanai dari anggaran Dana Desa. Namun alih-alih mendapat apresiasi, ia justru menerima ancaman mengerikan dari seseorang berinisial “S” yang tidak terima atas pemberitaan tersebut.
“Benar, saya ditelepon. Nada suaranya tinggi. Saya diajak adu arit di lapangan—katanya siapa yang mati duluan,” ungkap Rohman dengan nada serius, saat diwawancarai pada Minggu (18/5).
Investigasi Berujung Ancaman
Dalam laporan investigatifnya, Rohman menemukan sejumlah kejanggalan pada proyek pembangunan talud. Beberapa di antaranya:
1. Tidak ada papan informasi proyek yang wajib dipasang sebagai bentuk transparansi kepada publik.
2. Material batu didominasi batu blonos (sekitar 80%) yang diduga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis.
3. Penggunaan air dari aliran sawah untuk mencampur semen dan pasir—praktik yang tidak lazim dan berisiko terhadap ketahanan bangunan.
4. Dugaan proyek tidak dikerjakan secara swakelola, melainkan diborongkan ke pihak ketiga tanpa transparansi.
Temuan-temuan ini dimuat oleh media tempat Rohman bekerja dan dengan cepat menjadi viral. Tak berselang lama, ancaman terhadap dirinya pun datang melalui telepon.
IPJT Jateng: Intimidasi terhadap Wartawan adalah Kejahatan Demokrasi
Menanggapi ancaman tersebut, Ketua Insan Pers Jawa Tengah (IPJT) Pekalongan Raya, Ali Rosidin, bereaksi keras. Ia mengecam tindakan intimidasi terhadap jurnalis dan menyebutnya sebagai bentuk pembungkaman kebebasan pers.
“Wartawan itu dilindungi undang-undang. Mereka bekerja untuk kepentingan publik, bukan pribadi. Jika ada yang merasa dirugikan oleh pemberitaan, gunakan hak jawab, bukan gertakan—apalagi ancaman adu arit. Itu tindakan kriminal!” tegas Ali Rosidin.
Payung Hukum untuk Jurnalis
Kasus yang menimpa Rohman bukan perkara sepele. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 4 ayat (3) menyatakan:
> “Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.”
Ancaman seperti yang diterima Rohman juga dapat dijerat pasal pidana, di antaranya:
Pasal 29 jo. Pasal 45B UU ITE (UU No. 19 Tahun 2016), tentang ancaman kekerasan atau menakut-nakuti melalui media elektronik.
Pasal 335 KUHP, tentang perbuatan tidak menyenangkan, khususnya jika disertai ancaman kekerasan.
Tuntutan Proses Hukum dan Perlindungan
Ali Rosidin menegaskan, IPJT akan mengawal kasus ini hingga tuntas dan mendesak aparat penegak hukum segera menindak pelaku yang telah mengancam keselamatan jurnalis.
“Kami minta Kapolres Batang bergerak cepat. Jangan tunggu sampai ada korban. Hari ini Rohman diancam adu arit, besok siapa lagi?” katanya.
Tamparan bagi Demokrasi
Kejadian ini menjadi catatan merah dalam perjalanan demokrasi dan kebebasan pers di Indonesia. Jika jurnalis terus diintimidasi hanya karena menjalankan tugasnya, siapa lagi yang akan menyuarakan kepentingan rakyat?
Saat ini, Rohman tetap menjalankan aktivitas seperti biasa, meski mengaku lebih waspada. Ia berencana melaporkan kejadian tersebut secara resmi ke pihak berwenang.
“Saya hanya ingin transparansi. Biar publik tahu. Saya t
idak takut, tapi saya juga ingin dilindungi,” ujarnya. (Tim)