Kajen, Pekalongan, Jawa Barat | Deraphukum.click | Aroma ketertutupan dan dugaan pelanggaran administrasi mulai menyeruak dari proyek pembangunan Gedung Serbaguna di Desa Wonokerto Kulon, Kecamatan Wonokerto, Kabupaten Pekalongan.
Proyek senilai Rp750 juta yang dibiayai dari Dana Desa Tahun Anggaran 2025 tersebut berjalan tanpa adanya papan informasi, sehingga menimbulkan tanda tanya besar. Ada apa sebenarnya yang terjadi?
Padahal, keberadaan papan informasi bukan sekadar formalitas. Itu merupakan bentuk nyata keterbukaan informasi kepada masyarakat, sebagaimana ditegaskan dalam Permendagri No. 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, serta diperkuat oleh Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Namun, pantauan langsung awak media menunjukkan bahwa tidak satu pun papan informasi terlihat di lokasi proyek. Padahal, proyek ini menyerap anggaran besar dan direncanakan dibangun dalam dua tahap. Tak ayal, kondisi ini memunculkan pertanyaan besar: “Apa yang sedang disembunyikan?”
Saat dikonfirmasi, Kepala Desa Wonokerto Kulon, Rasuli, justru memberikan jawaban yang semakin mengundang tanda tanya.
“Betul, saat ini sedang dibangun Gedung Serbaguna. Tapi semua saya serahkan ke LPMD. Soal anggaran dan teknis, saya tidak tahu pasti,” ujarnya santai.
Lalu bagaimana dengan papan informasi yang seharusnya wajib dipasang? Rasuli menjawab enteng, “Gampang, itu nanti dipasang. Sudah saya percayakan semua ke LPMD,” katanya.
Menanggapi temuan di lapangan, Ketua Umum Gerakan Nasional Pro Keadilan (GNPK), Ali Rosidin, menyayangkan kondisi tersebut karena bertentangan dengan aturan yang berlaku.
“Berdasarkan Permendesa PDTT Nomor 13 Tahun 2020 Pasal 27 Ayat (1), kepala desa bertanggung jawab penuh terhadap seluruh pelaksanaan kegiatan pembangunan di desa, termasuk soal transparansi kepada publik,” tegas Ali.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa bukan hanya proyek gedung serbaguna yang diduga “gelap”. Proyek lain seperti pembangunan saluran irigasi di RT 11 RW 03 senilai Rp50.404.000 juga tidak dilengkapi papan kegiatan.
“Praktik semacam ini, jika dibiarkan, bisa menjadi cikal bakal penyimpangan anggaran. Apalagi dana desa adalah uang rakyat yang seharusnya dikelola dengan prinsip transparansi, partisipasi, dan akuntabilitas,” ujarnya.
Ali pun mendesak Inspektorat dan Dinas PMD Kabupaten Pekalongan untuk segera turun tangan.
“Audit dan evaluasi mendalam perlu dilakukan guna memastikan tidak ada kebocoran dana, dan tidak ada pejabat desa yang berlindung di balik kalimat ‘saya tidak tahu’,” pungkasnya dengan nada prihatin terhadap sikap Kepala Desa Wonokerto Kulon.(Tim)