Pekalongan,Jawa Tengah | DerapHukum.Click | Aset milik Kantor Korwil Bidan g Pendidikan Sragi Kabupaten Pekalongan yang dibangun sebuah warung ternyata disewakan oleh Kepala Korwil Pendidikan Sragi dan yang bersangkutan telah mengakui menyewakan Aset tersebut.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pekalongan Kholid, SIp melalui Sekdin Pendidikan, Nasrudin saat dikonfirmasi awak media pada Rabu(7/5) menjelaskan bahwa pihaknya sudah mengundang yang bersangkutan untuk dilakukan klarifikasi.
” Kami sudah mengundang yang bersangkutan yaitu Turoso untuk dilakukan konfirmasi dan klarifikasi atas kebenaran informasi tersebut” Jelasnya.
Selanjutnya setelah diklarifikasi ternyata yang bersangkutan telah mengakui perbuatannya.
” Turoso sudah minta maaf dan bersedia untuk tidak mengulangi lagi serta sanggup mengembalikan uang sewa tersebut berkisar 10 juta rupiah yang disewa oleh Fikri selama 3 tahun” terang Nasrudin.
Atas kejadian tersebut Ketua Umum Gerakan Rakyat Pro Keadilan( GERTAK)
Ali Rosidin sangat menyayangkan karena tindakan Oknum ASN dinas Pendidikan Sragi tidak sekedar minta maaf dan mengembalikan uang sewa.
” Pihak Kepala Dindik Kabupaten Pekalongan harus dapat menjatuhkan sanksi sesuai peraturan kepegawaian dan hukum yang berlaku. Karena tindakan tersebut sudah kategori korupsi dan pungutan liar(pungli) ” tegasnya.
(Tim)