Karawang, Jawa Barat | Deraphukum.click | Pemerintah Kabupaten Karawang berjanji akan memperbaiki sistem pengelolaan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jalupang yang ada di Desa Wancimekar, Kecamatan Kotabaru, Kabupaten Karawang. Hal itu disampaikan Bupati Karawang Aep Syaepuloh saat berdialog dengan masyarakat di sekitar TPA Jalupang, Rabu 23 April 2025. Aep sengaja datang ke Kotabaru, setelah muncul ancaman dari warga sekitar TPA yang akan memblokade jalan menuju lokasi pembuangan sampah itu. Warga kecewa karena pengelolaan sampah di TPA Jalupang dinilai menyalahi aturan.
Aep akhirnya berdialog dengan masyarakat di Aula Kecamatan Kotabaru. Dia pun memaparkan rencana pembuatan instalasi tempat pengolahan sampah terpadu (TPST) di Jalupang. ”Kami berkomitmen untuk memperbaiki sistem pengelolaan sampah di Jalupang. Kami telah menggandeng salah satu BUMN yaitu PT Adikarya untuk membangun instalasi tempat pengelolaan sampah terpadu (TPST),” katanya. Menurut dia, PT Adikarya dinilai berpengalaman dalam membangun TPST, karena sudah dibuktikan di era Presiden Jokowi, dengan membangun TPST di Bali. Untuk keperluan tersebut, Pemkab Karawang telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 200 miliar. Namun demikian, katanya, pembangunan TPST tidak bisa dilakukan tahun ini karena harus ada tahapan yang dilalui. Pada tahap awal, Pemkab bakal menyiapkan lahan seluas 4,8 hektare, Lahan tersebut bukan untuk tempat pembuangan sampah, tetapi untuk lokasi pembangunan instalasi TPST. Tahap berikutnya, masih kata Aep, yaitu membeli mesin pengolahaan sampah, sehingga sampah yang dibuang ke TPA nantinya sudah berbentuk residu yang volumenya tidak memakan banyak tempat.
”Kita Bismillah saja. Saya sendiri lagi berupaya mendapatkan dana dari APBN (anggaran pendapatan dan belanja negara) untuk keperluan ini. Terlepas dikabulkan atau tidak, kami pun bakal menganggarkannya di APBD (anggaran pendapatan dan belanja daerah),” tuturnya. Suntikan dana Aep menjelaskan, anggaran yang diperlukan untuk pembangunan ruangan instalasi berikut mesinnya tembus angka Rp 200 miliar. ”Targetnya rampung 2026. Namun begitu, akan kami kaji terus karena pada saat bersamaan muncul program efisiensi dari (pemerintah) pusat,” katanya. Aep memastikan pembangunan TPST bakal cepat terwujud jika pemerintah pusat menyuntikkan anggaran sebesar 50% dari kebutuhan. ”Syukur-syukur pemerintah pusat menyediakan anggaran 50%. Sisanya yang 50% lagi, Insyaallah APBD sanggup,” ucapnya. Sementara itu, seperti diberitakan sebelumnya, pengelolaan sampah di TPA Jalupang masih menggunakan sistem open dumping. Sampah dibuang begitu saja tanpa ditutup tanah.
Kondisi tersebut berlangsung sejak TPA dioperasikan hingga sekarang. Akibatnya, air hujan merembes ke tumpukan sampah menciptakan air lindi yang kemudian mengalir ke mana-mana. Hal itu membuat prihatin warga di sekitar TPA Jalupang. Mereka sepakat akan melaporkan Pemkab Karawang cq Kepala Dinas Lingkungan Hidup setempat kepada Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi terkait pelanggaran hukum atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008.(Gilga P)

