(55) 445 521 455

Mon - Sat 8.00 - 17.00

Denver, Colorado

Tak Memberatkan, Masyarakat Bengkong Sambut Baik Opsen PKB, BBN-KB & PBB-P2

BATAM-KEPRI | Deraphukum.click | Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam, menggelar sosialisasi opsen pajak kendaraan bermotor (PKB), bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), serta pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) di Golden View Hotel Bengkong, Kamis (23/1/2024).

Tujuan acara yang dibuka Sekretaris Daerah Kota Batam H Jefridin, mewakili Wali Kota Batam H Muhammad Rudi (HMR), untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait perubahan distribusi penerimaan pajak yang akan mulai diterapkan pada 2025.

Menurut sekda, kebijakan pengenaan opsen ditujukan untuk meningkatkan sinergi antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dalam pemungutan PKB, dan Pajak BBNKB, sesuai Undang-undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD), Nomor 1, Tahun 2022 yang diturunkan menjadi Peraturan Daerah Tahun 2024.

Berita Lainnya  Penanaman Seribu Pohon Jarak oleh Pimpinan Redaksi Berita Jabar.Click di Bumi Cikampek Baru

“Pengenaan opsen tidak menambah beban maksimum yang dapat ditanggung wajib pajak pada saat berlakunya UU Nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah,” jelasnya.

Adapun ruang lingkup peraturan daerah ini di antaranya meliputi pajak daera, retribusi daerah, tata cara pemungutan pajak dan retribusi, pemberian insentif fiskal kemudahan perpajakan daerah dan pajak dan retribusi dalam rangka mendukung kemudahan berusaha dan berinvestasi.

“Saya sangat mengapresiasi diadakannya kegiatan sosialisasi opsen PKB, opsen BBNKB dan pajak PBB-P2 Kecamatan Bengkong ini. Mudah-mudahan semakin meningkatkan pemahaman kita akan opsen pajak,” tutur Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Batam ini lagi.

Berita Lainnya  Pembersihan Eceng Gondok di Aliran Sungai Cimanuk di Keruk Habis Oleh Dinas PUPR Indramayu

Jefridin juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh masyarakat Kota Batam, khususnya yang telah turut membantu menyukseskan pembangunan dengan penuh kesadaran membayar pajak secara tepat waktu.

Sebelumnya, Bapenda telah melakukan sosialisasi di dua kecamatan, yakni Batuampar dan Lubukbaja. Sesuai UU HKPD Nomor 1 Tahun 2022 yang diturunkan menjadi Peraturan Daerah Tahun 2024, penerapan opsen ini tidak akan meningkatkan beban pajak masyarakat. (Nursalim Turatea)
______
PAJAK UNTUK KITA: Sekda Jefridin, foto bersama di sela sosialisasi opsen PKB, BBNKB, serta PBB-P2, di Golden View Hotel Bengkong, Kamis (23/1/2024).

Berita Lainnya  Kades Semut Bantah Proyek Rabat Beton Hanya Formalitas

 

Bagikan Artikel

BERITA LAINNYA

Kunjungi Kami

0FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

ARTIKEL TERBARU

BERITA POPULER

HOT NEWS