Sungaipenuh, Jambi | Deraphukum.click | Di tengah sorotan publik dan lemahnya pengawasan terhadap penegakan Perda, Pemerintah Kota Sungaipenuh akhirnya memanggil manajemen Villa Boekit Diza yang berlokasi di Desa Sungai Jernih, Kecamatan Pondok Tinggi. Pemanggilan ini dilakukan menyusul viralnya keberadaan villa tersebut di media sosial pada Rabu (30/4), yang diduga belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) secara sah.
Menanggapi isu tersebut, Asisten II Setda Kota Sungaipenuh, Yulia Roza, menyampaikan bahwa pemerintah belum bisa menutup operasional Villa Boekit Diza saat ini karena terkendala aturan yang berlaku. Ia menegaskan bahwa proses pengurusan PBG sedang berjalan.
“Terkait PBG, nanti akan dijelaskan lebih lanjut oleh dinas terkait. Yang jelas, Nomor Induk Berusaha (NIB) Villa Boekit Diza sudah terbit sejak 17 Februari 2025,” ujarnya.
Sementara itu, perwakilan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Sungaipenuh menjelaskan bahwa pengajuan PBG dapat dilakukan dalam tiga tahap: sebelum, saat, atau setelah pembangunan. Hal ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung.
“Pengurusan PBG dapat dilakukan kapan pun selama pembangunan berlangsung, bahkan setelah bangunan berdiri, asalkan tetap mengikuti ketentuan yang berlaku,” ujar perwakilan Dinas PUPR.
Ia menambahkan bahwa proses pengurusan PBG dilakukan secara daring melalui sistem aplikasi resmi pemerintah. Jika ada dokumen yang kurang atau syarat yang belum terpenuhi, sistem akan memberikan notifikasi secara otomatis kepada pemohon.
Adapun alur pengurusan PBG dimulai dengan penerbitan NIB sebagai syarat awal. Selanjutnya, pemohon harus mengajukan dokumen ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mendapatkan Surat Pertimbangan Teknis (Pertek). Kemudian proses berlanjut ke Bidang Tata Ruang Dinas PUPR untuk memperoleh Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).
Tahapan selanjutnya adalah pengajuan ke Bidang Cipta Karya untuk memperoleh rekomendasi teknis, sebelum berkas difinalisasi oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
“Jika pihak Villa Boekit Diza tidak melengkapi seluruh persyaratan, maka operasional bangunan tersebut bisa saja dihentikan sementara,” tegasnya. (phl)